TANJUNGPINANG — Skema pembagian tanah reforma agraria di Kepulauan Riau berubah. Jika sebelumnya penerima langsung mendapatkan sertifikat hak milik, kali ini masyarakat hanya akan diberi Hak Pakai (HP) berjangka 10 tahun terlebih dulu.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Nurus Sholichin, mengatakan mekanisme ini untuk memastikan lahan yang dibagikan benar-benar dikelola secara produktif. Bukan untuk dijual kembali begitu sertifikat terbit.
“Kita kontrol penuh selama 10 tahun, kalau pengelolaan lahannya bagus, langsung diberikan hak milik,” kata Sholichin di Tanjungpinang, Rabu.
Bank Tanah Siapkan Masterplan, GTRA Bintan Tentukan Penerima
Dari total 2.500 hektare yang ditargetkan, seluruh bidang tanah sudah masuk dan dikelola Bank Tanah. Tim GTRA bersama Bank Tanah kini tengah menyusun masterplan pembagiannya.
Nurus menjelaskan, pihaknya akan memilah berapa luas lahan yang dialokasikan untuk masyarakat dan berapa untuk pemerintah daerah. Proses penetapan subyek dan obyek redistribusi akan dibahas serta ditetapkan oleh GTRA di Kabupaten Bintan.
“Tim akan memilah siapa yang berhak mendapatkan pembagian bidang tanah tersebut,” ujarnya. Calon penerima ditargetkan sebanyak 1.200-an warga setempat.
Mengapa Skema Berubah? Ini Alasan BPN
Perubahan mekanisme ini bukan tanpa alasan. Dalam program redistribusi sebelumnya, banyak lahan yang langsung dijual oleh penerima begitu sertifikat hak milik terbit. Akibatnya, tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan lahan dan meningkatkan kesejahteraan petani tak tercapai maksimal.
Dengan skema Hak Pakai 10 tahun, pemerintah bisa memonitor pemanfaatan lahan. Jika dalam kurun waktu tersebut pengelolaannya dinilai baik dan produktif, barulah sertifikat hak milik diberikan.
“Program ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo di bidang reforma agraria, khususnya terkait penataan aset dan akses tanah,” kata Nurus.
Gubernur Kepri: Tanah Tak Produktif Harus Bermanfaat
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut baik program redistribusi ini. Ia menilai reforma agraria bukan sekadar membagikan tanah, melainkan memastikan lahan-lahan yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
“Yang paling penting adalah bagaimana tanah yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan masyarakat. Ketika masyarakat mengelolanya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, maka mereka akan memperoleh hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Ansar.
Ia juga menekankan bahwa GTRA Kepri menjadi wadah sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyatukan reforma agraria di provinsi tersebut. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup warga Bintan melalui pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.