BATAM — Pemerintah Kota Batam memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kampung Tua tidak hanya berhenti pada aspek legalitas lahan. Aturan ini juga dirancang untuk mengangkat kawasan bersejarah menjadi destinasi wisata berbasis budaya Melayu yang memberdayakan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam Dahlina Nopilawati mengatakan, beberapa lokasi Kampung Tua sebenarnya sudah melalui proses sertifikasi. Namun, Pemkot ingin ada nilai tambah dari keberadaan regulasi tersebut.
"Kita ingin ketika orang datang benar-benar melihat ini Kampung Tua. Kita bisa angkat satu atau dua lokasi menjadi kampung wisata. Jadi bukan sekadar dapat sertifikat lalu selesai," katanya di Batam, Senin.
Isi Ranperda: Sertifikasi Lahan dan Peluang Kerja Warga Lokal
Dalam konsultasi publik yang digelar baru-baru ini, warga Kampung Tua menyampaikan sejumlah aspirasi. Selain kepastian status tanah, mereka mendorong adanya peluang kerja yang lebih besar, termasuk keterlibatan warga lokal jika ada perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan.
"Bagaimana kita menata sehingga masyarakat Kampung Tua itu bisa berdaya. Mereka juga ingin diikutsertakan, dan ingin ada nilai tambah dari ranperda ini, baik dari sisi sosial maupun ekonomi," ujar Dahlina.
Pemkot Batam saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Setelah seluruh masukan dari konsultasi publik dirangkum, pemerintah kota akan mengusulkan ranperda ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Tantangan Status Lahan yang Belum Clean and Clear
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyebut, penyusunan ranperda menjadi langkah strategis agar keberadaan Kampung Tua tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Selama ini, dasar penetapan Kampung Tua masih merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota.
"Kalau ini tidak segera diselesaikan akan menjadi berlarut-larut. Dengan adanya perda ini, ke depan semuanya akan semakin jelas," katanya.
Ia mengakui, salah satu tantangan utama adalah belum seluruh kawasan Kampung Tua memiliki status lahan yang bersih dan jelas (clean and clear). Akibatnya, belum semua bidang tanah dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Target Penyelesaian: Tahun Ini
Pemkot Batam menargetkan Ranperda Kampung Tua dapat diselesaikan pada tahun ini. Setelah naskah akademik rampung dan seluruh masukan dari publik terkumpul, pembahasan di DPRD akan segera dimulai.
"Mudah-mudahan harapan kita tahun ini bisa selesai," ujar Dahlina.
Keberadaan peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi kawasan permukiman bersejarah di Batam, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis budaya dan pariwisata.