KEPULAUAN RIAU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Kamis (4/6/2026).
Daftar Tersangka: Dari Pejabat Eselon I hingga Staf
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. "KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta.
Selain Silmy Karim yang menjabat Wamen Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya Dirjen Imipas 2023-2024, nama-nama lain yang dijerat adalah:
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS), yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
Modus: Pemerasan di Balik Pengurusan KITAP dan KITAS
OTT kali ini menyasar praktik haram dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Budi Prasetyo menjelaskan, "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya." Proses yang dimaksud mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sepuluh orang lainnya yang diamankan dalam operasi tersebut saat ini berstatus saksi dan telah dipulangkan. KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini.
Jerat Pasal: Pemerasan dan Gratifikasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi. Kedua pasal tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal pemerasan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta. Sementara untuk gratifikasi, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Dampak: Kepercayaan Publik terhadap Institusi Imigrasi Dipertanyakan
Penetapan Wamen Imipas sebagai tersangka dalam OTT ini menjadi pukulan telak bagi citra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Silmy Karim adalah pejabat tinggi yang membawahi langsung Direktorat Jenderal Imigrasi. Kini, salah satu anak buahnya, Plt Dirjen Imigrasi, juga ikut terseret.
Kasus ini membuka praktik sistematis yang diduga melibatkan rantai birokrasi dari level staf hingga pimpinan tertinggi di lingkungan imigrasi. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap total kerugian negara dan kemungkinan tersangka baru.