Pencarian

Natuna Resmi Miliki Kantor Penerbit SKA Ekspor, Pemkab Targetkan Pelayanan Berjalan Mei 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 • 23:30:41 WIB
Natuna Resmi Miliki Kantor Penerbit SKA Ekspor, Pemkab Targetkan Pelayanan Berjalan Mei 2026
Kantor Penerbit SKA Ekspor Natuna resmi mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.

NATUNA — Setelah 27 tahun berstatus kabupaten, Natuna kini resmi mengantongi izin sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kementerian Perdagangan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kemendag RI Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Sjah Putra, mengatakan layanan ini akan mulai beroperasi pada Mei 2026. Peresmiannya dijadwalkan awal Juni 2026 oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Kementerian Perdagangan secara daring.

Selama Ini, Pelaku Usaha Natuna Harus ke Luar Daerah

Selama ini, penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) hanya tersedia di kota-kota besar. Kondisi ini membuat pelaku usaha di Natuna harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan logistik demi mengurus dokumen ekspor.

Marwan menegaskan, ketiadaan IPSKA di periode sebelumnya juga menyebabkan produk ekspor asal Natuna kerap tercatat sebagai produk dari daerah tempat SKA diterbitkan. "Alhamdulillah, setelah hampir 27 tahun berdiri, Natuna akhirnya memiliki pejabat yang dapat menerbitkan surat keterangan asal untuk ekspor," ujarnya.

Manfaat Langsung: Devisa, PAD, dan Identitas Produk Lokal

Dengan adanya IPSKA, Natuna akan mencatat devisa ekspor secara langsung. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat identitas produk lokal di tingkat nasional dan internasional.

Bupati Natuna Cen Sui Lan disebut Marwan sebagai tokoh kunci di balik pencapaian ini. "Beliau terus berupaya mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kehadiran IPSKA menjadi salah satu langkah strategis yang tengah dimulai," kata Marwan.

Keinginan bupati untuk mengurangi biaya yang membebani pelaku usaha akibat panjangnya alur pengurusan SKA juga disebut menjadi pendorong utama.

Tiga Pejabat Ditunjuk, Pelabuhan Selat Lampa Jadi Pintu Ekspor

Marwan menjelaskan, ada tiga pejabat IPSKA yang ditunjuk untuk menjalankan layanan ini. Ia sendiri menjadi pejabat pertama, didampingi dua staf Disperindagkopum Natuna. "Pejabat IPSKA harus berasal dari dinas perdagangan," tegasnya.

Natuna juga telah memiliki infrastruktur pendukung, salah satunya Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga yang berfungsi sebagai pintu ekspor. Kehadiran IPSKA diharapkan memperpendek rantai birokrasi dan membuat produk Natuna lebih kompetitif.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks