TANJUNGPINANG — Kepastian itu disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tanjungpinang AKP Iwan Nopriawan, Rabu. Pihaknya langsung menurunkan tim setelah menerima laporan warga yang merasa terusik dengan kemunculan sosok pocong di lingkungan mereka.
Dari penyelidikan di lapangan, hoaks ini pertama kali muncul dari akun Facebook milik anak di bawah umur. Akun tersebut mengunggah gambar pocong dengan narasi bahwa hantu itu meneror rumah warga pada malam hari.
"Setelah diselidiki, gambar pocong itu dibuat dengan efek AI. Jadi tidak benar," ujar AKP Iwan.
Unggahan itu dengan cepat menyebar ke sejumlah grup Facebook dan WhatsApp. Sebagian warga percaya dan panik, sementara lainnya langsung mencurigai kebenaran informasi tersebut.
Polresta Tanjungpinang tidak melakukan penahanan terhadap anak tersebut. Sebagai gantinya, mereka memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Sekarang ini zaman digital, di mana orang-orang bisa membuat konten foto atau video bohong dengan AI. Jangan mudah sebarkan dan percaya," tegas AKP Iwan.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyebar hoaks bisa terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seorang warga Jalan Batu Naga, Fajar, mengaku sempat merasa was-was setelah mendengar kabar tersebut. Kekhawatirannya bertambah karena modus teror pocong kerap digunakan pelaku kejahatan di daerah lain sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
"Kemarin sempat begadang, karena khawatir diteror pocong. Alhamdulillah, sekarang sudah mulai tenang, ternyata hoaks," kata Fajar.
Polresta Tanjungpinang memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap penyebaran informasi hoaks di media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.