KEPULAUAN RIAU — Pertamina Patra Niaga tidak hanya mengundang jajaran internal dalam Focus Group Discussion (FGD) kali ini. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) duduk satu meja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Akademisi dan fungsi pengawasan internal perusahaan juga dilibatkan.
Forum bertajuk "Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Bisnis Pengadaan Impor Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang" ini digelar di Jakarta pada Kamis (11/6). Pertamina Patra Niaga sengaja memilih format diskusi terbuka, bukan sekadar sosialisasi sepihak.
Mengapa KPK dan Kejaksaan Dilibatkan?
Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan konsep perbaikan tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel. Masukan dari aparat penegak hukum dinilai krusial agar sistem yang baru benar-benar tahan banting secara hukum.
"Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai ketentuan," ujar Erwin dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus bekerja keras bersama dengan dukungan berbagai aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk memperkuat tata kelola serta mendorong perbaikan dalam proses pengadaan energi.
Dampak ke Masyarakat: Harga Energi yang Lebih Terjaga
Perbaikan tata kelola pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang bukan sekadar urusan administrasi internal. Proses ini berdampak langsung pada harga BBM yang dibayar masyarakat dan kelancaran pasokan energi nasional. Semakin ketat pengawasannya, semakin kecil potensi kebocoran yang bisa membebani konsumen.
Dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan sejak tahap perumusan, Pertamina Patra Niaga berharap sistem pengadaan baru bisa meminimalkan celah hukum dan meningkatkan efisiensi biaya. Langkah ini juga menjadi sinyal keseriusan perusahaan dalam merespons tuntutan publik akan transparansi BUMN energi.
Ke depan, hasil FGD ini akan menjadi salah satu pijakan untuk menyusun pedoman pengadaan yang lebih ketat, termasuk mekanisme audit dan pengawasan yang melibatkan pihak eksternal. Pertamina Patra Niaga menargetkan konsep final bisa diimplementasikan dalam waktu dekat untuk menunjang ketahanan energi yang lebih andal.