KEPULAUAN RIAU — Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri tidak akan dilakukan secara sepihak. Dalam Rakorwas Kompolnas 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026), ia menyatakan pengiriman personel ke luar institusi hanya terjadi jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga sipil.
"Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim," kata Jenderal Sigit.
Sigit menjelaskan, penugasan polisi di luar institusi dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, atas permintaan instansi sipil yang membutuhkan keahlian fungsi kepolisian. Kedua, berdasarkan penugasan langsung dari Presiden jika situasi dinilai memerlukan keterlibatan Polri.
"Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Di luar mekanisme itu, Kapolri menyoroti pentingnya prinsip resiprokal. Ia menginginkan agar ruang jabatan tidak hanya terbuka bagi polisi di instansi sipil, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi di lingkungan Polri. Meskipun poin ini belum terakomodir dalam UU Polri yang baru disahkan DPR, Sigit menyatakan akan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden.
"Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di PP ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," jelasnya.
Jenderal Sigit menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mengambil jatah jabatan ASN di instansi sipil. Polri, kata dia, hanya akan mengisi posisi yang memang membutuhkan keahlian fungsi kepolisian. Prinsipnya, Polri hadir jika dibutuhkan, bukan untuk mengganggu karier ASN.
"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan. Sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan," ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa anggota yang bertugas di luar struktur tertentu diwajibkan untuk berhenti atau pensiun dini. Aturan ini, menurut Sigit, diatur secara lebih jelas dalam UU Polri yang baru.
Lebih jauh, Kapolri berharap UU Polri yang baru dapat membuat Korps Bhayangkara lebih fleksibel dalam mendukung program pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa Polri tetap harus berdiri tegak sebagai alat negara yang menjaga koridor hukum.
Sigit juga menyoroti pentingnya perbaikan kurikulum pendidikan agar personel Polri ke depan semakin profesional, humanis, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Penguatan pengawasan eksternal, seperti Kompolnas, menjadi catatan penting dalam reformasi Polri.
"Harapan kita undang-undang ini bisa mengakomodir catatan-catatan terkait tugas pokok Polri ke depan, di samping fleksibilitas menghadapi tantangan yang ada," pungkas Jenderal Sigit.