Pemkot Batam Terapkan Pengawasan Ketat ASN WFH: Absen Real Time hingga Zoom Meeting untuk Pantau Kinerja

Penulis: Maruli Sinaga  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 16:16:01 WIB
ASN Pemkot Batam melakukan absensi digital berbasis lokasi saat bekerja dari rumah.

BATAM — Bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam bukan berarti longgar dari pengawasan. Justru sebaliknya, Pemkot Batam menerapkan sistem digital yang memungkinkan aktivitas pegawai dipantau secara ketat dan real time.

Pada Jumat (5/6/2026), sebagian ASN, khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kembali menjalankan tugas dari rumah. Meski tak berada di kantor, mereka tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi mobile yang terhubung dengan sistem pemantauan lokasi.

Absensi Digital hingga Foto Berstempel GPS

Jadwal absensi diberlakukan seperti hari kerja biasa: absen masuk pukul 07.30 WIB, absen setelah istirahat pukul 13.00 WIB, dan absen pulang pukul 16.30 WIB. Atasan dapat langsung mengetahui kehadiran pegawai melalui data lokasi yang terekam saat absensi dilakukan.

Selain itu, ASN diwajibkan melampirkan bukti foto menggunakan aplikasi Marki. Aplikasi kamera ini secara otomatis menampilkan stempel waktu dan titik lokasi (timestamp dan GPS) pada setiap foto. Sistem ini digunakan untuk memastikan pegawai benar-benar melaksanakan tugas dari lokasi yang dilaporkan.

Kepala Dinas Pantau Langsung via Zoom Meeting

Pengawasan tak berhenti di aplikasi. Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, memantau langsung pelaksanaan WFH melalui zoom meeting yang digelar pukul 09.30 WIB. Sementara itu, bagi pegawai yang mendapat jadwal work from office (WFO), Rudi juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah ruangan kerja, termasuk Bidang Humas yang bertugas dari kantor pada hari tersebut.

Rudi menegaskan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah tetap harus memperhatikan efisiensi penggunaan fasilitas kantor. Ruangan yang ditinggalkan wajib dalam kondisi bersih, sementara lampu dan pendingin ruangan harus dimatikan untuk mendukung penghematan energi.

"WFH: pekerjaan tetap dilaksanakan, pelayanan tak terganggu, dan penghematan bisa tercapai," ujar Rudi.

Suasana Kantor Lebih Tenang, Pelayanan Tetap Normal

Dari pantauan di lingkungan Kantor Wali Kota Batam, suasana kerja pada hari penerapan WFH terlihat berbeda. Jika biasanya kawasan perkantoran dipenuhi aktivitas pegawai yang lalu lalang, pagi itu suasana tampak lebih tenang. Namun demikian, pelayanan pemerintahan dan pekerjaan administrasi tetap berjalan normal. Koordinasi antarpersonel terus dilakukan melalui grup komunikasi internal maupun pertemuan virtual.

Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas ASN. Dengan sistem pengawasan yang terintegrasi, mulai dari absensi berbasis lokasi, dokumentasi kerja, hingga pemantauan langsung oleh pimpinan, peluang terjadinya pelanggaran aturan menjadi sangat kecil.

Pemkot Batam mulai menerapkan kebijakan WFH sejak 24 April 2026 bagi sebagian ASN non-esensial. Kebijakan ini bukan sekadar memindahkan tempat bekerja dari kantor ke rumah, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: posmetrobatam.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top