TANJUNGPINANG — Tarif parkir kendaraan di Tanjungpinang terancam naik dua kali lipat. Dishub setempat mengkaji ulang retribusi yang sudah satu setengah dekade tak berubah. Simulasi awal menunjukkan tarif motor berpotensi melonjak dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara mobil dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 atau Rp 4.000.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurahman Djou, mengungkapkan aturan tarif saat ini sudah berlaku sejak 15 tahun lalu. “Nilai dalam aturan lama sudah berlaku 15 tahun,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Penyesuaian ini didorong pertimbangan ekonomi dan fakta di lapangan. Djou mencontohkan, masyarakat kerap membulatkan pembayaran parkir motor menjadi Rp 2.000, bukan Rp 1.000 sesuai tarif resmi. “Masyarakat banyak membulatkan bayar Rp 2.000 untuk motor. Jadi secara alami, penyesuaian itu sudah mulai terjadi,” jelasnya.
Djou memberikan gambaran kasar besaran tarif anyar yang tengah digodok. “Simulasi kasarnya, motor mungkin jadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000. Mobil bisa menjadi Rp 3.000 atau Rp 4.000,” pungkasnya.
Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih berupa draf awal. Pemerintah Kota Tanjungpinang belum mengambil keputusan final. “Hipotesa awal mengarah ke kenaikan. Tarif kita sudah berlaku 15 tahun,” ujar Djou.
Langkah Dishub Tanjungpinang ini bukan tanpa dasar. Djou menyebutkan sejumlah daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau maupun luar daerah sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir. Hal ini menjadi acuan dalam penyusunan draf kebijakan baru.
Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota yang baru. Aturan lama yang berusia 15 tahun akan segera digantikan.