AJI Tanjungpinang Soroti Ancaman Intimidasi Digital Jurnalis Kepri di Pulau Penyengat

Penulis: Topan Lubis  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45:57 WIB
AJI Tanjungpinang menggelar diskusi tentang ancaman intimidasi digital terhadap jurnalis di Pulau Penyengat.

TANJUNGPINANG — Kerja jurnalistik di wilayah Kepulauan Riau kini menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks, mulai dari pembatasan akses informasi hingga serangan di ruang digital. Fenomena ini menjadi pokok bahasan utama dalam diskusi publik bertajuk “Sensor dan Intimidasi; Melawan Ancaman Pers dari Pulau Raja-raja” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, menegaskan bahwa bentuk ancaman terhadap jurnalis saat ini telah bergeser dan semakin beragam. Menurutnya, jurnalis tidak hanya menghadapi risiko kekerasan fisik saat bertugas di lapangan, tetapi juga serangan terencana di media sosial.

“Di era digital saat ini, bentuk ancaman terhadap pers semakin beragam. Mulai dari intimidasi di lapangan, serangan di media sosial, hingga upaya membatasi akses informasi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Sutana di Pulau Penyengat, Sabtu (9/5/2026).

Mengapa Jurnalis di Daerah Kepulauan Lebih Rentan?

Kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari ribuan pulau menciptakan hambatan tersendiri bagi para pencari berita. Akses informasi yang terbatas di wilayah terpencil sering kali membuat jurnalis berada dalam posisi yang sangat rawan, terutama saat mengangkat isu-isu kebijakan publik yang sensitif.

Sutana menyebutkan bahwa kerentanan ini meningkat ketika jurnalis harus berhadapan dengan kepentingan tertentu di daerah yang jauh dari pusat pengawasan. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Jurnalis di daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri. Selain keterbatasan akses, mereka juga sering berada dalam situasi yang rentan ketika memberitakan isu-isu publik,” tambahnya.

Jejak Perlawanan Intelektual dari Rusydiah Klub 1892

Pemilihan Pulau Penyengat sebagai lokasi diskusi bukan tanpa alasan sejarah. Dosen Jurnalistik FKIP UMRAH, Nikolas Panama, memaparkan bahwa pulau yang dijuluki Pulau Raja-raja ini merupakan titik awal perkembangan pemikiran intelektual dan media di Kepulauan Riau melalui Rusydiah Klub.

Lembaga yang berdiri pada 1892 tersebut diisi oleh kaum bangsawan dan cendekiawan yang aktif menerbitkan karya tulis sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Semangat literasi dan penyebaran gagasan inilah yang dinilai identik dengan napas perjuangan pers modern.

“Kegiatan utama Rusydiah Klub meliputi bidang agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, bahkan politik pada masa kolonial Belanda. Dan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan,” kata Nikolas.

Pentingnya Perlindungan Hukum dan Etika Jurnalistik

Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri sekaligus Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepri, Jailani, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus berjalan beriringan dengan ketaatan pada kode etik. Kebebasan yang dimiliki pers bukan berarti tanpa aturan main.

“Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas, tetapi pers harus dilindungi ketika bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum yang berlaku,” ucap Jailani.

Diskusi yang dihadiri mahasiswa dari berbagai universitas di Tanjungpinang ini juga menghadirkan perspektif dari sisi regulasi dan keamanan. Hadir sebagai narasumber yakni Bidang Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kepri, Vetrosia Indria Putra, serta Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budhi Rahmat Indra yang mewakili Kapolresta Tanjungpinang.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: sketsanews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top