BATAM — Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik impor ilegal barang bekas asal Singapura yang masuk melalui jalur laut di Kota Batam. Penindakan ini menyasar tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN yang kedapatan membawa ratusan barang tanpa dokumen resmi pada Sabtu, 25 April 2026 malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat barang mencurigakan di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center. Tim Subdit 1 Indagsi kemudian melakukan pengintaian dan mencegat tiga unit taksi pelabuhan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang-barang tersebut.
Para pelaku menggunakan strategi khusus untuk melewati pemeriksaan di pelabuhan. Mereka tidak mengemas barang dalam karung besar (ballpress) seperti penyelundupan konvensional, melainkan membaginya ke dalam belasan koper dan puluhan tas ransel agar terlihat seperti barang bawaan penumpang biasa.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei di Batam.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di dalam tiga mobil berbeda, yakni Avanza hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush putih milik PW. Tak hanya di pelabuhan, petugas juga melakukan pengembangan dan menemukan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang disimpan di kediaman salah satu pelaku.
Dari hasil penggeledahan total, petugas mengamankan 12 koper dan 34 tas ransel. Di dalamnya terdapat 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan bekas yang seluruhnya didatangkan dari Singapura secara ilegal.
Langkah tegas ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memberantas praktik impor barang bekas yang merusak pasar industri tekstil dalam negeri. Penindakan dilakukan bersama perwakilan Bea Cukai Batam untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk internasional.
Atas perbuatannya, SM, PW, dan CN kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100.000.000,00 hingga maksimal Rp5.000.000.000,00,” tegas Kombes Pol. Nona.
Polda Kepri mengimbau warga untuk terus proaktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas atau aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam atau lewat aplikasi Polri Super Apps untuk penanganan cepat di lapangan.