Ombudsman Soroti Rencana P3K Petugas SPPG dan Desak Pemerintah Adil Tentukan Skala Prioritas

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 28 Januari 2026 | 16:35:02 WIB

Batam  – Wacana pemerintah mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menilai rencana tersebut berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Ombudsman menerima informasi bahwa secara informal pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian status P3K untuk sejumlah posisi di lingkungan SPPG, seperti Kepala SPBG dan tenaga ahli gizi. Namun menurut Lagat, langkah itu terkesan tergesa-gesa dan berisiko memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah perlu bersikap cermat dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar matang. Ombudsman, kata Lagat, masih menunggu kejelasan arah kebijakan resmi terkait rencana pengangkatan P3K tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Lagat juga menyoroti persoalan prioritas yang dinilai janggal. Di satu sisi, program SPBG yang relatif baru justru disebut langsung memperoleh alokasi formasi P3K. Di sisi lain, ribuan tenaga pendidik dan perangkat desa yang sudah lama mengabdi masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Di Kepulauan Riau sendiri, kondisi tenaga pendidik dinilai cukup memprihatinkan. Lagat mengungkapkan terdapat lebih dari 500 guru dan tenaga pendidik tingkat SMA yang hingga kini belum memiliki kejelasan nasib. Mereka bahkan tidak dapat digaji melalui APBD karena ketiadaan formasi, meskipun kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah tersebut nyata adanya.

Oleh sebab itu, Ombudsman mendesak pemerintah agar lebih terbuka dan objektif dalam menyusun skala prioritas pengangkatan pegawai, sehingga tidak ada kelompok yang merasa dipinggirkan akibat hadirnya program baru.

Selain persoalan kepegawaian, Ombudsman juga mengingatkan pentingnya pengawasan aspek teknis dalam pelaksanaan program makan bergizi. Mulai dari proses pengolahan makanan, transparansi permodalan, hingga kejelasan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program, dinilai perlu diawasi ketat guna mencegah potensi maladministrasi di kemudian hari.

Reporter: Sutomo
Back to top