TANJUNGPINANG — Aktivitas penimbunan lahan di Gang Garuda II, Bukit Bestari, memicu temuan baru dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan volume timbunan yang dibayar pajaknya tidak sesuai dengan kondisi riil di lokasi.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD Kota Tanjungpinang, Mulyadi, membenarkan adanya kekurangan setoran pajak tersebut. "Staf sudah turun ke lapangan dan sudah menghitung ulang timbunannya. Didapati kurang bayar atas pajak MBLB yang telah disetorkan," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Selisih Volume Capai 1.047,36 Meter Kubik
Petugas BPPRD mengukur lahan yang ditimbun seluas kurang lebih 99 meter x 16 meter dengan tinggi rata-rata 0,80 meter. Dari hasil perhitungan tersebut, total volume timbunan mencapai 1.647,36 meter kubik.
Angka itu jauh berbeda dengan volume yang dilaporkan wajib pajak sebagai dasar pembayaran, yang hanya 600 meter kubik. "Volume yang sudah dibayar 600. Tim turun ke lokasi, luas lahan 99 meter x 16 meter, tinggi timbunan 0,80 meter, sehingga volumenya 1.647,36. Kekurangan volumenya 1.047,36 meter kubik," jelas Mulyadi.
Mekanisme Self Assessment dan Ancaman Penagihan Paksa
Pajak MBLB menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri objek pajaknya. Atas temuan ini, BPPRD kini tengah melakukan penetapan kekurangan pembayaran terhadap wajib pajak.
Mulyadi menegaskan, jika kewajiban tersebut tidak segera dilunasi, instansinya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme penagihan pajak daerah. "Jika belum melunasi, kami lanjutkan dengan tahapan penagihan pajak," katanya.
Ia juga menyebut kemungkinan pidana terbuka apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelaporan volume timbunan. "Bisa jika ada unsur kesengajaan," tegasnya.
Satpol PP Akan Turun ke Lokasi, Material Masih Berserakan
Di sisi lain, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, menyatakan pihaknya telah mengarahkan pemohon untuk berkoordinasi langsung dengan BPPRD terkait mekanisme pembayaran pajak galian C. Ia juga memastikan akan mengecek kembali lokasi setelah laporan material tanah berserakan di badan Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8 Atas.
"Terima kasih atas laporannya, besok kami turun ke lapangan," kata Eko. Ia menambahkan, kewenangan penentuan ukuran dan kewajiban pembayaran timbunan berada pada organisasi perangkat daerah yang menangani perpajakan.
Pengawasan Objek Pajak Dipertanyakan
Temuan kekurangan pembayaran ini menjadi babak baru dari polemik penimbunan lahan di Gang Garuda II. Sebelumnya, BPPRD mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut hingga akhirnya dilakukan pengecekan setelah konfirmasi media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan objek pajak MBLB di lapangan. Aktivitas penimbunan yang telah berlangsung sebelum pengukuran ulang menunjukkan celah dalam pendataan mandiri oleh wajib pajak, yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah.