Pencarian

Dishub Tanjungpinang Gratiskan Uji KIR untuk 345 Kendaraan Angkutan Umum dan Barang

Selasa, 29 September 2026 • 09:30:02 WIB
Dishub Tanjungpinang Gratiskan Uji KIR untuk 345 Kendaraan Angkutan Umum dan Barang
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi menyatakan uji KIR bagi angkutan umum dan barang digratiskan.

Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggratiskan uji kelayakan kendaraan (KIR) bagi pemilik angkutan barang dan umum di Kepulauan Riau. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi menyebut kepatuhan pemilik kendaraan menjalani uji KIR masih sekitar 20 persen dari total 345 kendaraan yang wajib diuji. Pengujian digelar berkala setiap enam bulan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kilometer 7 Kijang Lama.

TANJUNGPINANG — Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang Habibi menyatakan pihaknya terus mendorong pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang memanfaatkan uji KIR gratis. Layanan itu disediakan agar kendaraan tetap laik jalan dan aman digunakan.

Dari 345 kendaraan yang wajib menjalani pengujian, hanya sekitar 20 persen pemilik yang tercatat patuh. Angka itu menjadi alasan Dishub memperbesar sosialisasi sekaligus penertiban di lapangan.

Apa Saja yang Diperiksa dalam Uji KIR

Pengujian dilakukan setiap enam bulan untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus mengantisipasi kerusakan yang membahayakan pengguna jalan. Sejumlah komponen diperiksa petugas, mulai dari kondisi visual, kaki-kaki, suspensi, emisi gas buang, sistem rem, lampu depan, hingga side slip.

"Aspek yang kita uji itu penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian hari, misalnya kecelakaan di jalan raya," ujar Habibi di Tanjungpinang.

Habibi mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang maupun umum rutin melakukan pengujian sesuai jadwal. Pengujian dapat dilakukan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kilometer 7 Kijang Lama, Tanjungpinang.

Uji KIR Tidak Dipungut Biaya

Dishub menegaskan tidak memungut bayaran apa pun terkait pengujian kendaraan bermotor. Dasar layanan gratis itu sudah tertuang dalam edaran yang berlaku.

"Kami tidak memungut bayaran apapun terkait pengujian kendaraan bermotor, karena memang sudah ada edarannya, untuk uji KIR itu gratis," kata Habibi menegaskan.

Kebijakan gratis ini menjadi pintu masuk agar lebih banyak pemilik kendaraan datang menguji sebelum masa berlaku KIR habis. Pemeriksaan berkala juga menghindarkan pemilik dari sanksi saat razia digelar.

Operasi Gabungan Bidik Truk ODOL

Dishub Tanjungpinang bersama seluruh pemangku kepentingan terkait gencar menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Langkah itu menyusul insiden kecelakaan beruntun di kawasan Kilometer 7 pada September 2026, yang diduga berkaitan dengan kelayakan teknis kendaraan truk.

"Truk yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) jadi salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut," ujar Habibi.

Penertiban ODOL merupakan bagian dari target pemerintah pusat mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027. Program itu dijalankan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri.

Efek Kejut bagi Kendaraan Pelanggar

Operasi gabungan akan dilakukan secara intensif untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi, khususnya yang berkaitan dengan kondisi dan kelayakan kendaraan. Petugas menyasar kendaraan yang kelebihan dimensi maupun muatan.

"Kami harap operasi ini dapat memberikan efek kejut kepada kendaraan-kendaraan yang lain," kata Habibi menegaskan.

Pemilik angkutan barang dan penumpang di Tanjungpinang kini punya dua jalur kepatuhan: menguji KIR gratis di Kilometer 7 Kijang Lama, atau berhadapan dengan razia gabungan di jalan.

Follow www.batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks