BATAM — Sebanyak 1.300 pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kepri serta 400 anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri menjadi sasaran program kolaborasi terbaru Kanwil Kemenkum Kepri. Rangkaian koordinasi yang berlangsung di Batam ini difokuskan pada sosialisasi Perseroan Perorangan dan kewajiban pelaporan pemilik manfaat alias Beneficial Ownership (BO).
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik memimpin langsung kunjungan ke Kantor KADIN Provinsi Kepri dan diterima oleh Ketua Umum KADIN Kepri, Mustava. Dalam pertemuan tersebut, Mustava menyambut baik program pelayanan hukum pengayoman yang ditawarkan.
"KADIN saat ini menaungi sekitar 1.300 pelaku usaha serta aktif membina UMKM lokal," ujar Mustava di Batam, Jumat.
Perseroan Perorangan Jadi Andalan Kemudahan Hukum UMKM
Edison Manik menekankan bahwa penyebarluasan informasi Perseroan Perorangan menjadi prioritas utama dalam kolaborasi ini. Bentuk badan hukum ini dinilai memberikan kemudahan bagi usaha mikro yang selama ini kerap terkendala aspek legalitas.
"Pelaku usaha juga didorong untuk segera mendaftarkan merek sebagai pelindung identitas produk mereka," kata Edison Manik.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pemutakhiran data korporasi dan pemenuhan kewajiban pelaporan BO. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong transparansi bisnis serta mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme.
APINDO Buka Suara soal Kendala di Lapangan
Rangkaian koordinasi berlanjut ke Kantor APINDO Provinsi Kepri yang disambut Ketua APINDO Kepri Stanly Rocky. Organisasi yang menaungi sekitar 400 anggota termasuk 80 pelaku UMKM ini menyatakan kesiapan penuh untuk menyosialisasikan Perseroan Perorangan dan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) lainnya.
Pada kesempatan tersebut, APINDO menyampaikan berbagai kendala riil yang dihadapi para pengusaha di lapangan. Masukan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki layanan.
"Masukan-masukan tersebut akan dikaji secara mendalam sebagai bahan evaluasi layanan di tingkat wilayah," ungkap Kepala Kanwil Kemenkum Kepri.
Aspirasi Pengusaha Akan Diteruskan ke Pemerintah Pusat
Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen menginventarisasi setiap kendala yang dihadapi di daerah. Untuk persoalan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pihaknya akan meneruskannya ke unit teknis Kementerian Hukum serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat dirumuskan menjadi kebijakan nasional yang lebih adaptif, responsif, dan pro-investasi. Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha di Kepri pun diharapkan semakin memperkuat iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.