NATUNA — Sebanyak 57 kepala keluarga yang sebelumnya tinggal di kawasan kumuh Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, kini resmi memiliki tanah dan rumah layak huni di Perumahan Puak. Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 20 perwakilan warga, Kamis.
Tanah 150 Meter Persegi untuk Setiap Keluarga
Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan hibah tanah seluas 150 meter persegi atau berukuran 10 x 15 meter. Lahan tersebut sudah melalui proses pematangan oleh Pemkab Natuna, sementara pembangunan rumah serta sarana dan prasarana perumahan dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui program PPKT.
"Hari ini telah mencapai satu tahun lebih masyarakat tinggal di Perumahan Puak dan kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 20 orang perwakilan," ujar Cen Sui Lan. Sertifikat itu menjadi bukti sah kepemilikan tanah bagi para penerima manfaat.
Warga Pindah dari Kawasan Kumuh Batu Kapal
Seluruh penerima hibah tanah sebelumnya bermukim di kawasan Batu Kapal, yang masuk kategori permukiman kumuh. Melalui program kolaborasi Pemkab Natuna dan pemerintah pusat, mereka kini menempati hunian yang lebih sehat dan layak.
Bupati mengingatkan warga agar menjaga aset yang telah diberikan negara. Ia secara khusus meminta penerima manfaat tidak menggadaikan sertifikat tanah kepada pihak lain maupun lembaga keuangan.
"Kami sudah melaksanakan tugas dengan memberikan tempat tinggal yang layak kepada Bapak dan Ibu yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kini tinggal bagaimana bapak dan ibu menjaga serta merawatnya dengan baik," kata Cen.
Apa Langkah Pemkab Natuna Selanjutnya?
Penyerahan sertifikat ini menjadi tahap akhir dari program relokasi warga kumuh di Bunguran Timur. Dengan kepemilikan tanah yang sah, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi warga yang tinggal di permukiman tidak layak huni di wilayah tersebut.