Pencarian

Kemenag Tanjungpinang Larang ASN Live TikTok atau Instagram Selama Jam Kerja, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:34:01 WIB
Kemenag Tanjungpinang Larang ASN Live TikTok atau Instagram Selama Jam Kerja, Ini Dasar Hukumnya
Kemenag Tanjungpinang melarang ASN melakukan live TikTok atau Instagram selama jam kerja untuk menjaga disiplin.

TANJUNGPINANG — Erizal menyampaikan larangan itu menindaklanjuti pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam forum breakfast meeting jajaran Kemenag di seluruh Indonesia. Aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, menurut dia, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengintai

Erizal merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.

"Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," ujar Erizal di Tanjungpinang, Kamis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan penerapan nilai dasar Ber-AKHLAK. Prinsip itu menuntut ASN bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas.

Kapan Live Medsos Diperbolehkan?

Erizal menegaskan, larangan ini tidak berlaku mutlak. ASN tetap boleh melakukan siaran langsung jika itu untuk kepentingan akun resmi Kemenag atau tugas kedinasan.

"Kecuali untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan," katanya.

Penggunaan media sosial secara umum tetap diperbolehkan, asalkan bijak dan tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat. Erizal juga berpesan agar ASN menerapkan prinsip "saring sebelum sharing" untuk mencegah penyebaran hoaks di era disrupsi digital.

Fokus pada Pelayanan Publik

Menurut Erizal, ASN memiliki kewajiban mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi. Larangan live di jam kerja, kata dia, adalah pengingat agar aparatur negara fokus bekerja dan berkarya.

"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokuslah bekerja, berkarya, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesan Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang itu.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks