Pencarian

Tarif Parkir Motor di Tanjungpinang Naik Jadi Rp 2.000, Mobil Rp 4.000? Dishub Siapkan Draf Kenaikan Setelah 15 Tahun Mandek

Senin, 18 Mei 2026 • 15:50:49 WIB
Tarif Parkir Motor di Tanjungpinang Naik Jadi Rp 2.000, Mobil Rp 4.000? Dishub Siapkan Draf Kenaikan Setelah 15 Tahun Mandek
Dishub Tanjungpinang mengkaji kenaikan tarif parkir motor menjadi Rp 2.000 dan mobil hingga Rp 4.000.

TANJUNGPINANG — Tarif parkir kendaraan di Tanjungpinang terancam naik dua kali lipat. Dishub setempat mengkaji ulang retribusi yang sudah satu setengah dekade tak berubah. Simulasi awal menunjukkan tarif motor berpotensi melonjak dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara mobil dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 atau Rp 4.000.

Mengapa Tarif Parkir Baru Kini Dikaji?

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurahman Djou, mengungkapkan aturan tarif saat ini sudah berlaku sejak 15 tahun lalu. “Nilai dalam aturan lama sudah berlaku 15 tahun,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Penyesuaian ini didorong pertimbangan ekonomi dan fakta di lapangan. Djou mencontohkan, masyarakat kerap membulatkan pembayaran parkir motor menjadi Rp 2.000, bukan Rp 1.000 sesuai tarif resmi. “Masyarakat banyak membulatkan bayar Rp 2.000 untuk motor. Jadi secara alami, penyesuaian itu sudah mulai terjadi,” jelasnya.

Simulasi Tarif Baru: Motor Rp 2.000, Mobil Rp 3.000–Rp 4.000

Djou memberikan gambaran kasar besaran tarif anyar yang tengah digodok. “Simulasi kasarnya, motor mungkin jadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000. Mobil bisa menjadi Rp 3.000 atau Rp 4.000,” pungkasnya.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih berupa draf awal. Pemerintah Kota Tanjungpinang belum mengambil keputusan final. “Hipotesa awal mengarah ke kenaikan. Tarif kita sudah berlaku 15 tahun,” ujar Djou.

Daerah Lain Sudah Lebih Dulu Naikkan Tarif

Langkah Dishub Tanjungpinang ini bukan tanpa dasar. Djou menyebutkan sejumlah daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau maupun luar daerah sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir. Hal ini menjadi acuan dalam penyusunan draf kebijakan baru.

Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota yang baru. Aturan lama yang berusia 15 tahun akan segera digantikan.

Bagikan
Sumber: hariankepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks