LINGGA — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan ZA alias JA alias JK (43) terhadap istrinya, SA alias DA (19), dipicu rasa cemburu. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
Kronologi Terungkapnya Mayat di Gundukan Tanah
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai adanya gundukan tanah dengan aroma tak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan di Sungai Lumpur, Singkep. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penggalian, polisi menemukan jasad SA dalam kondisi terkubur. Pelaku yang merupakan suami siri korban diketahui telah meninggalkan Lingga dan melarikan diri ke Pulau Jawa.
Pelaku Ditangkap di Lumajang, Residivis Kasus Serupa
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan tersangka ZA berhasil diamankan di Lumajang, Jawa Timur. Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya.
"Tersangka kami tangkap saat bersembunyi di Lumajang. Ia ternyata residivis kasus pembunuhan istri pertama," ujar Kombes Nona Pricillia Ohei.
Motif Cemburu dan Riwayat Kekerasan
Polisi menduga motif pembunuhan ini dipicu rasa cemburu yang berlebihan. ZA disebut kerap bersikap posesif terhadap korban yang masih berusia 19 tahun.
Kasus ini kembali menyoroti pola kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa. Pelaku kini ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pelaku dalam proses penguburan korban. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.