TANJUNGPINANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menjadwalkan diskusi publik di Balai Kelurahan Pulau Penyengat untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Pertemuan ini menjadi ruang refleksi atas berbagai tantangan profesi jurnalis di wilayah perbatasan.
Mengapa Pulau Penyengat Menjadi Lokasi Diskusi?
Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Sutana, menjelaskan pemilihan Pulau Penyengat didasari oleh nilai sejarah literasi yang kuat di Nusantara. Pulau ini merupakan tempat lahirnya Rusydiah Klub pada akhir abad ke-19, organisasi intelektual pertama yang menjadi tonggak tradisi menulis di kawasan tersebut.
“AJI Tanjungpinang ingin menyambungkan semangat itu dengan perjuangan kebebasan pers hari ini,” ujar Sutana pada Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, semangat intelektual masa lalu harus terus dirawat di tengah kondisi pers saat ini yang masih menghadapi banyak tekanan. Lokasi ini dianggap simbolis untuk mengingatkan kembali akar kebebasan berpendapat.
Catatan 47 Kasus Kekerasan Jurnalis di Kepulauan Riau
Kondisi keamanan jurnalis di Kepri masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Data advokasi AJI Indonesia mencatat sedikitnya 47 kasus kekerasan terhadap wartawan terjadi di wilayah ini dalam rentang waktu 2007 hingga Juli 2025.
Bentuk kekerasan yang dialami beragam, mulai dari intimidasi verbal, ancaman, hingga perusakan alat peliputan. Kekerasan fisik juga masih menjadi ancaman nyata bagi pekerja media saat menjalankan tugas di lapangan.
“Diskusi ini bukan sekadar peringatan tahunan. Ini adalah ruang kita untuk jujur melihat kondisi pers di Kepri,” tegas Sutana.
Dampak SK Menteri Komdigi Terhadap Media Daerah
Selain kekerasan fisik, AJI juga menyoroti ancaman regulasi melalui terbitnya SK Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026. Aturan terbaru ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak perusahaan pers, terutama media-media lokal di daerah.
Ketua Panitia Pelaksana, Mohammad Ismail, menyebut diskusi bertajuk Sensor dan Intimidasi: Melawan Ancaman Kebebasan Pers dari Pulau Raja-Raja ini akan mengupas tuntas persoalan tersebut. Empat narasumber lintas sektor dipastikan hadir untuk memberikan perspektif hukum dan kebijakan.
Panelis yang akan mengisi diskusi antara lain Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis Kepri Jailani, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi, serta akademisi UMRAH Nikolas Panama.
Agenda Menuju Festival Media Selat Malaka
Diskusi publik ini merupakan rangkaian awal menuju Festival Media (Fesmed) AJI Indonesia 2026. Acara bertajuk Fesmed Selat Malaka tersebut rencananya akan dipusatkan di Batam dan Tanjungpinang pada 19–21 September 2026.
Ismail menekankan bahwa isu kebebasan pers bukan hanya menjadi kepentingan para jurnalis. Masyarakat umum, mahasiswa, dan pegiat literasi juga diajak terlibat aktif dalam diskusi di Pulau Penyengat nanti.
“Kebebasan pers bukan hanya urusan wartawan, tapi urusan kita semua untuk menjamin hak informasi publik terpenuhi,” kata Ismail.