Pencarian

Pemprov Kepri Perkuat Pemakaian Bahasa Indonesia, Gubernur Ansar Teken MoU dengan Badan Bahasa

Rabu, 28 Januari 2026 • 16:20:03 WIB
Pemprov Kepri Perkuat Pemakaian Bahasa Indonesia, Gubernur Ansar Teken MoU dengan Badan Bahasa
Kerja Sama Pemprov Kepri dan Badan Bahasa

Kepulauan Riau, 28 Januari 2026 - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rabu (28/1/2026).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin, bertempat di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana, Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar juga mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya sistematis membumikan bahasa Indonesia di ruang publik.

Ansar menyampaikan, kondisi geografis Kepri yang berbentuk kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga penggunaan bahasa Indonesia. Namun, ia optimistis melalui kerja sama dengan Badan Bahasa serta pembentukan tim pengawasan, pemakaian bahasa Indonesia di Kepri akan semakin baik.

Menurut Ansar, Kepulauan Riau sebagai salah satu wilayah historis lahirnya bahasa Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan perekat utama masyarakat Kepri yang multikultural.

“Dengan latar belakang masyarakat yang beragam, bahasa Indonesia adalah pemersatu kita. Karena itu, penggunaannya harus terus disosialisasikan dan digalakkan,” ujar Ansar.

Ia juga menginisiasi keterlibatan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dalam program Kesbangpol Masuk Sekolah (KEMAS), agar edukasi penggunaan bahasa Indonesia dapat langsung menyasar peserta didik sejak dini.

Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kepri mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah.

Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin mengapresiasi langkah cepat dan proaktif Pemprov Kepri dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia. Ia menilai nota kesepakatan ini sebagai wujud komitmen nyata dalam memartabatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Hafidz menekankan bahwa pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, khususnya di ruang publik, menjadi fokus penting mengingat posisi strategis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara lain.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk semakin memantapkan penggunaan bahasa Indonesia di Kepulauan Riau. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2026 akan menyalurkan buku-buku bacaan bermutu ke sekolah-sekolah di Kepri guna meningkatkan literasi dan kebiasaan berbahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan pelajar.

Selain itu, Hafidz juga menyampaikan apresiasi atas hibah lahan dari Pemprov Kepri untuk pembangunan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Hibah tersebut dinilai sangat membantu pengajuan pembangunan kantor melalui anggaran APBN.

“Ini langkah konkret dalam memperkuat literasi dan pembinaan bahasa di Kepri,” tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks