Pencarian

Tagihan Air Bakal Naik Februari 2026, Ini Skema Tarif Baru PDAM Tirta Kepri

Minggu, 25 Januari 2026 • 14:40:05 WIB
Tagihan Air Bakal Naik Februari 2026, Ini Skema Tarif Baru PDAM Tirta Kepri
PDAM Tirta Kepri akan menaikkan tarif air mulai Februari 2026 dengan klasifikasi pelanggan baru.

Ringkasan AI

  • PDAM Tirta Kepri akan menerapkan tarif dasar air bersih baru mulai Februari 2026 sebagai penyesuaian regulasi dan peningkatan pelayanan.

  • Tarif air akan dibedakan berdasarkan empat kelompok rumah tangga sesuai kondisi hunian dan tingkat ekonomi pelanggan.

  • Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, dengan tarif dasar mulai Rp23.400 hingga Rp24.200 per bulan.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

TANJUNGPINANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kepri berencana menerapkan tarif dasar air bersih baru mulai Februari 2026. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan peningkatan pelayanan sekaligus penyesuaian regulasi terbaru.

Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020. Selama ini, tarif air bersih masih menggunakan aturan lama yang berlaku sejak 2011.

Menurutnya, regulasi sebelumnya belum mengatur perbedaan tarif secara jelas antara pelanggan rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah dan menengah ke atas. Akibatnya, pelanggan dengan kategori hunian kecil dan hunian mewah dikenakan tarif yang sama.

“Selama ini rumah tangga kecil dan rumah tangga kategori mewah tarifnya sama. Dengan adanya Permendagri ini, kami lakukan penyesuaian,” ujar Abdul Kholik, Jumat (23/1/2026).

Ke depan, PDAM Tirta Kepri akan melakukan klasifikasi pelanggan rumah tangga menjadi empat kelompok, yakni Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4. Pengelompokan dilakukan berdasarkan kondisi hunian dan tingkat ekonomi pelanggan.

Proses klasifikasi dilakukan melalui survei, antara lain dengan melihat luas tanah dan kondisi bangunan rumah. Tujuannya agar pelanggan dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi tidak disamakan tarif dasarnya dengan pelanggan berpenghasilan rendah.

“Kami ingin menciptakan rasa keadilan. Masyarakat yang berekonomi lebih tidak dipatok tarif dasar yang sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

KepriLine.com

Adapun tarif dasar baru yang direncanakan berkisar Rp20.000 per bulan, ditambah perhitungan pemakaian air berdasarkan meter kubik.
Rinciannya sebagai berikut:

Rumah Tangga 1: Rp23.400

Rumah Tangga 2: Rp23.600

Rumah Tangga 3: Rp24.000

Rumah Tangga 4: Rp24.200 (pemakaian 0–10 meter kubik)

Guna menjaga transparansi, PDAM Tirta Kepri membuka akses informasi tarif melalui media sosial resmi dan situs web perusahaan. Masyarakat dapat melihat simulasi tarif serta detail klasifikasi pelanggan secara terbuka.

“Masyarakat bisa mengakses media sosial resmi atau website PDAM Tirta Kepri untuk mengetahui rincian tarif dan kelompoknya,” tutup Abdul Kholik.

Bagikan
Sumber: Ulasan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks