TANJUNGPINANG — Dua pimpinan korps adhyaksa di Provinsi Kepulauan Riau berganti. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Denny Wicaksono, masuk dalam daftar rotasi 90 Kajari se-Indonesia yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Pergantian ini merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi di lingkungan kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan mutasi adalah hal biasa untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum.
“Bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/7/2026).
Rachmad Surya Lubis yang tercatat menjabat sebagai Kajari Tanjungpinang sejak April 2024 akan menempati posisi baru. Posisinya digantikan oleh Sundoro Adi.
Selama hampir dua tahun memimpin Kejari Tanjungpinang, Rachmad menangani sejumlah perkara korupsi yang masih menggantung kepastian hukumnya. Beberapa di antaranya adalah dugaan korupsi Pelayanan, Administrasi, dan Kesekretariatan (PAS) Pelabuhan Sri Indra Pura, dugaan korupsi pembangunan proyek Pasar Puan Ramah, dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, hingga kasus penimbunan Mangrove di Dompak.
Sementara itu, Denny Wicaksono yang baru menjabat sebagai Kajari Kabupaten Karimun sejak Juli 2025 juga dimutasi. Jabatannya kini diisi oleh Andhy Hermawan Bolifaar, sedangkan Denny dipindahkan sebagai Kajari Tabalong.
Meski masa kepemimpinannya di Karimun relatif singkat, Denny telah menangani sejumlah kasus penting. Di antaranya kasus dugaan korupsi Dana Hibah KPU Kabupaten Karimun dan kasus korupsi lahan yang melibatkan Kades Sugie.
Rotasi 90 Kajari dalam satu waktu merupakan salah satu gelombang mutasi terbesar di lingkungan kejaksaan. Langkah ini biasanya dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi sekaligus memetakan penempatan pejabat sesuai kebutuhan daerah.
Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengenai kapan serah terima jabatan akan dilaksanakan. Namun, prosesi pelantikan pejabat baru umumnya dilakukan setelah seluruh administrasi keputusan selesai diproses di tingkat pusat.
Dengan pergantian ini, publik Tanjungpinang dan Karimun akan menyaksikan arah baru penanganan perkara di masing-masing daerah. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana kelanjutan kasus-kasus yang sudah berjalan, terutama yang masih dalam tahap penyidikan.