KEPULAUAN RIAU — Hakim anggota Mardiantos membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6), yang menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain hukuman badan, Nadiem dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan berupa pidana penjara 5 tahun menanti.
Majelis hakim menyatakan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 bersifat valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Metode penghitungan yang digunakan BPKP adalah dengan mencari selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.
"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter," kata Mardiantos di persidangan. Ia merinci kerugian pada 2020 sebesar Rp127,9 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop. Pada 2021, kerugian mencapai Rp544,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp895,3 miliar.
Hakim berkesimpulan kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. Seluruh dokumen pendukung dinyatakan dapat diverifikasi oleh majelis.
Vonis ini tidak berlangsung mulus. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Meski demikian, suara mayoritas hakim tetap menjatuhkan vonis berat. Selain pidana pokok, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya lebih dari setengah total kerugian negara yang ditetapkan. Kewajiban ini menjadi beban tambahan yang harus dipenuhi mantan menteri tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi pengadaan barang dan jasa terbesar yang menjabat menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Proses hukum masih berjalan dan putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada kesempatan banding.