Batam — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti, meminta adanya kepastian kebijakan yang adil bagi guru honorer non-ASN di Kepulauan Riau yang terdampak kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara (ASN). Permintaan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan nasib para pendidik yang telah lama mengabdi.
Pernyataan itu disampaikan Ririn saat menanggapi paparan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait proses penataan dan pemetaan ASN guru serta tenaga kependidikan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga Januari 2026 masih terdapat 530 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Kepri, khususnya mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Kelompok ini dinilai paling rentan terdampak kebijakan penataan tenaga non-ASN, bahkan berpotensi kehilangan penugasan.
Ririn menegaskan bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah kepulauan dan sekolah yang selama ini kekurangan tenaga pengajar.
“Guru honorer bukan sekadar angka dalam data. Mereka adalah garda terdepan pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang akses dan ketersediaan gurunya masih terbatas,” ujar Ririn.
Ia mengakui bahwa kebijakan penataan ASN guru memiliki dasar hukum yang jelas. Namun demikian, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi objektif Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan dengan persoalan distribusi guru yang belum merata antar kabupaten dan kota.
Dalam konteks itu, Ririn mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan pendataan PTK non-ASN. Tim tersebut diusulkan melibatkan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, serta Biro Hukum.
Menurutnya, keberadaan tim ini penting untuk memastikan proses pendataan dilakukan secara objektif dan transparan, sekaligus mengklasifikasikan guru honorer berdasarkan masa kerja, kualifikasi, dan kebutuhan riil satuan pendidikan. Basis data yang valid dinilai menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan lanjutan.
Ririn juga menekankan bahwa penataan ASN guru merupakan proses yang membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan secara cepat.
Sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat, ia meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar PTK non-ASN selama masa transisi. Perlindungan tersebut meliputi kepastian penugasan di sekolah serta pembayaran honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus hadir melindungi guru honorer. Yang mereka butuhkan saat ini adalah kejelasan dan kebijakan yang berpihak, agar pengabdian mereka tidak terhenti karena persoalan administratif,” tegasnya.
Ririn menambahkan, Komisi IV DPRD Kepri akan terus mendorong lahirnya solusi yang adil dan berkelanjutan agar penataan ASN guru tidak menimbulkan masalah baru dalam pelayanan pendidikan.
“Penataan guru seharusnya menjadi solusi untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan, bukan justru menambah keresahan bagi para pendidik yang selama ini telah mengabdi,” pungkas Ririn.