Pencarian

Pemprov Kepri Berlakukan Belajar dari Rumah untuk SMA/SMK dan SLB Mulai 29 September 2026 akibat Kabut Asap

Rabu, 30 September 2026 • 06:31:02 WIB
Pemprov Kepri Berlakukan Belajar dari Rumah untuk SMA/SMK dan SLB Mulai 29 September 2026 akibat Kabut Asap
Siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026).

TANJUNGPINANG — Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni mengumumkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa SMA/SMK dan SLB di seluruh kabupaten/kota di wilayah itu. Keputusan diambil setelah laporan indeks kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota menunjukkan kondisi udara di Kepri masuk kategori tidak sehat.

Menurut Misni, kebijakan BDR bertujuan melindungi kesehatan sekaligus keselamatan warga sekolah dari penurunan kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan. Pencemaran udara berisiko memicu penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), khususnya pada siswa.

"Belajar dari rumah dimulai 29 September 2026, sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman," kata Misni di Kota Tanjungpinang, Selasa.

Kabut Asap Terpantau Sejak 26 September 2026

Stasiun BMKG Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang mencatat kabut asap tebal mulai menyelimuti wilayah Kepri sejak Sabtu (26/9) dan masih berlangsung hingga Selasa. Meskipun sempat diguyur hujan pada Senin (28/9), kabut asap masih terpantau di beberapa wilayah, terutama Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kabut asap diprakirakan berasal dari luar wilayah akibat pergerakan angin, sehingga terbawa dan memengaruhi kondisi udara di Kepri. Kondisi itu dapat mengganggu jarak pandang dan menurunkan kualitas udara.

Sekolah Diminta Pantau Kesehatan dan Dokumentasikan Aktivitas Murid

Misni menekankan seluruh kepala sekolah dan guru SMA/SMK dan SLB aktif memantau sekaligus berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid mengenai perkembangan belajar dan kesehatan anak selama BDR. Kehadiran dan aktivitas belajar murid juga harus tetap terdokumentasi dengan baik.

Sekolah diminta memberikan penugasan dan bahan ajar yang terstruktur sesuai kondisi serta keterbatasan akses siswa di wilayah masing-masing. Kepala sekolah juga wajib melakukan supervisi, pemantauan, dan pelaporan berkala menyangkut BDR, kualitas udara, dan kesehatan warga sekolah ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas Pendidikan Kepri.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Misni mengimbau orang tua siswa mendampingi dan mengawasi putra-putri mereka selama kegiatan belajar dari rumah. Aktivitas anak di luar rumah perlu dibatasi guna menghindari paparan langsung kabut asap.

"Gunakan masker apabila keluar rumah, lalu jaga pola hidup bersih dan sehat, serta minum air putih yang cukup," ucap Misni.

Pelaksanaan belajar dari rumah akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara di Kepri. Kebijakan BDR bisa diperpanjang atau dihentikan tergantung hasil pemantauan kondisi udara di wilayah setempat.

Follow www.batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks