Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta. Penindakan dilakukan lewat dua jalur pengawasan, yakni patroli laut dan Operasi Cukai, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp493,6 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyatakan pengawasan akan terus diperkuat untuk menekan ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai.
BATAM — Satgas Patroli Laut BC-15026 menemukan dua speedboat tanpa nama di sekitar perairan Pulau Bulan saat ronda rutin. Dari dua kapal itu, petugas mengamankan 464.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Speedboat pertama mengangkut 79.640 batang dengan dua orang awak, sedangkan speedboat kedua ditemukan tanpa awak dengan muatan 384.360 batang.
Temuan dalam patroli laut tersebut memiliki estimasi nilai barang Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta. Penindakan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi Cukai Terbitkan 31 Surat Bukti Penindakan
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam Operasi Cukai. Total barang hasil penindakan dari jalur ini sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta. Gabungan kedua kegiatan pengawasan menghasilkan total 506.477 batang rokok ilegal, nilai barang Rp753,2 juta, dan potensi kerugian negara Rp493,6 juta.
Pengawasan Jalur Distribusi Jadi Fokus Berikutnya
Agung mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan jalur distribusi dan peredarannya di masyarakat.
"Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara," katanya.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, dan distribusi rokok ilegal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Agung.