BATAM - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang wajib diperbarui setiap kali ada perubahan status keluarga. Di Kota Batam, pengurusan dokumen ini dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara gratis.
Setidaknya ada empat kondisi umum: pembentukan KK baru usai menikah, perubahan data seperti alamat atau elemen data lain, pemisahan KK dalam satu alamat, serta penggantian KK yang hilang atau rusak.
Dukcapil Batam menetapkan formulir F-1.02 sebagai formulir utama untuk berbagai layanan KK. Sementara formulir F-1.06 khusus digunakan saat ada perubahan elemen data tertentu dalam kartu keluarga.
Wajib melampirkan fotokopi KK lama. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan KTP-el. Jika terkait pernikahan atau perceraian, fotokopi buku nikah atau akta cerai turut dilampirkan.
Perlu KK lama plus fotokopi surat atau bukti pendukung sesuai jenis peristiwa kependudukan yang terjadi.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi syarat yang tidak bisa dilewatkan.
Dokumen KK fisik yang rusak diserahkan langsung sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.
Pemohon bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Batam atau memanfaatkan kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing untuk mempercepat proses.
Berdasarkan FAQ resmi Dukcapil Batam, pelayanan berlangsung Senin sampai Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga dapat memanfaatkan kanal elektronik yang tersedia.
LAKSE adalah layanan administrasi kependudukan elektronik yang disediakan Batam untuk mempermudah warga, termasuk untuk pencetakan ulang KTP/KK yang hilang atau rusak. Dokumen digital yang diunggah wajib terbaca jelas, dan beberapa layanan mensyaratkan swafoto bersama dokumen.
Pastikan nama, NIK, tanggal lahir, dan data anggota keluarga lain sudah konsisten dan sesuai sebelum diajukan. Simpan bukti pengajuan, terutama jika prosesnya dilakukan secara elektronik, sampai dokumen resmi diterbitkan.
Apakah biaya pengurusan KK di Batam gratis?
Ya, seluruh layanan administrasi kependudukan di Batam termasuk KK tidak dipungut biaya.
Formulir apa yang dipakai untuk perubahan elemen data KK?
Formulir F-1.06, selain F-1.02 yang digunakan untuk layanan umum.
Dengan mengetahui jenis layanan, dokumen pendukung, dan jam operasional Dukcapil Batam, warga bisa mengurus Kartu Keluarga tanpa perlu bolak-balik karena kurangnya persyaratan.