KEPULAUAN RIAU — Bhima Yudhistira mengkritik keras penempatan pejabat publik di kursi komisaris. Menurutnya, banyak wakil menteri yang duduk di jajaran komisaris tidak memiliki latar belakang keahlian yang relevan dengan kebutuhan korporasi.
“Banyak yang tidak memiliki keahlian khusus dalam pengawasan perusahaan, tata kelola BUMN, manajemen perusahaan, maupun fungsi audit. Padahal, posisi komisaris membutuhkan kompetensi yang spesifik,” ujar Bhima di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, tugas komisaris adalah mengawasi strategi bisnis dan memberikan masukan kepada direksi. Jika diisi oleh pejabat yang sibuk dengan urusan pemerintahan, efektivitas pengawasan justru menurun. “Peran komisaris yang merangkap jabatan justru berpotensi menghambat kinerja BUMN karena persoalan kompetensi dan keterbatasan waktu,” tegasnya.
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut sebelumnya telah memberikan batasan tegas terkait rangkap jabatan wakil menteri di perusahaan milik negara.
Lebih kritis lagi, Bhima menyoroti perubahan lanskap tata kelola pasca pembentukan Danantara. Ia menilai alasan klasik “memperlancar koordinasi” sudah tidak relevan lagi. “Sejak adanya Danantara, posisi BUMN sebagai entitas bisnis memiliki pengelolaan tersendiri. Karena itu, alasan perlunya wakil menteri duduk sebagai komisaris untuk memperlancar koordinasi menjadi semakin sulit dibenarkan,” katanya.
Bhima memperingatkan bahwa publik bisa menafsirkan praktik ini sebagai pembagian kursi kekuasaan, bukan langkah profesionalisme. Akibatnya, persepsi investor terhadap prinsip good corporate governance (GCG) di BUMN bisa tercoreng.
Di tengah upaya pemerintah menarik investasi, aspek independensi dan transparansi menjadi krusial. “Fungsi utama komisaris adalah mengawasi jalannya perusahaan, memastikan strategi bisnis berjalan sesuai target. Jabatan ini harus diisi individu berpengalaman di tata kelola, manajemen risiko, dan keuangan,” ujar Bhima.
Celios mendorong agar pengisian posisi komisaris BUMN dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan negara mampu bersaing dan tumbuh berkelanjutan di tengah persaingan global.