Kemenham RI Desak BP Batam Beri Kepastian Lahan Pemukiman untuk 103 KK Eks Warga Tangki 1000

Penulis: Ronal Siregar  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 11:18:31 WIB
Kemenham RI menggelar rapat dengan BP Batam terkait kepastian lahan pemukiman untuk 103 KK eks warga Tangki 1000.

BATAM — Nasib 103 KK eks warga Tangki 1000 di Batam masih menggantung. Pasalnya, lahan pemukiman yang mereka tempati dan klaim sebagai hak tempat tinggal tetap ternyata masih berstatus Hutan Lindung. Persoalan ini akhirnya memicu campur tangan langsung Kementerian HAM (Kemenham) RI yang menggelar rapat dengan jajaran BP Batam pada Selasa (1/7/2026) malam.

Desakan Kemenham: Negara Wajib Beri Tempat Tinggal Layak

Dalam rapat tersebut, pihak Kemenham RI menegaskan bahwa negara tidak boleh menelantarkan warga yang terdampak penggusuran. Kuasa hukum eks warga Tangki 1000, Eduard Kamaleng, menyampaikan isi pertemuan itu kepada awak media. “Hukumnya wajib diberikan tanah kapling tetap untuk tinggal mereka. Karena itu hukum yang mendasar bahwa mereka tidak mau ditelantarkan,” ujar Eduard menirukan pernyataan perwakilan Kemenham RI di hadapan Deputi I BP Batam, Alexander Zulkarnaen.

Pertemuan yang digelar di kantor BP Batam itu dihadiri langsung oleh Direktur Pelayanan HAM Kemenham RI, Osfin Samosir, sebagai penanggung jawab penanganan kasus pengaduan masyarakat. Turut hadir sejumlah Tenaga Ahli Menteri, yakni Wempy Wale, Gabriel Goa, dan Mhd Hasbi, serta Marlan Parakas selaku PIC penanganan kasus pengaduan Bukit Villa Tangki.

BP Batam Akui Lahan Berstatus Hutan Lindung

Eduard menjelaskan, dalam rapat tersebut Deputi I BP Batam, Alexander Zulkarnaen, mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang saat ini ditempati warga berstatus Hutan Lindung. Menanggapi hal itu, Alexander menyatakan akan segera menindaklanjuti permohonan warga. “Pak Alexander baru tahu bahwa kaplingnya di sana statusnya Hutan Lindung dan menyatakan segera untuk bersurat untuk permohonan tempat tinggal. Mereka akan berkoordinasi dengan lembaga Kehutanan sebagai lembaga negara,” papar Eduard.

Alexander Zulkarnaen juga meminta agar kuasa hukum dan perwakilan warga segera mengajukan surat resmi permohonan tempat tinggal. Jika nantinya Kementerian Kehutanan menyatakan lahan seluas 30 hektare lebih itu tidak boleh dijadikan pemukiman, maka BP Batam akan mengambil kebijakan untuk mencari lahan alternatif bagi warga.

Baru 40 KK yang Menempati Lahan, Sisanya Masih Mengungsi

Eduard Kamaleng menambahkan, hingga saat ini baru sekitar 40 KK dari total 103 KK yang telah menempati lahan yang disiapkan pengembang PT Batamas. Kondisi lahan yang dihuni pun masih seadanya, berupa tanah kosong dengan aliran listrik yang masih menyambung dari perkampungan tetangga. Sisanya, puluhan KK lainnya masih menunggu kepastian dan belum memiliki tempat tinggal tetap.

Pertemuan ini menjadi titik terang baru bagi perjuangan eks warga Tangki 1000 yang sudah berlangsung lama. Kemenham RI menekankan agar BP Batam sebagai lembaga negara tidak menelantarkan hak hidup warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan legal. “Jangan sampai kita sama-sama sebagai lembaga negara menelantarkan warga yang punya hak hidup tanpa tempat tinggal,” tegas Eduard mengulang pernyataan Deputi I BP Batam dalam rapat.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: terdepan.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top