KPKNL Batam: Penaksiran BMN oleh Satuan Kerja Percepat Lelang Kendaraan Rusak, Cegah Penerimaan Negara Tertunda

Penulis: Binsar Gultom  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 12:49:01 WIB
KPKNL Batam mempercepat proses lelang kendaraan rusak dengan penaksiran BMN oleh satker.

BATAM — KPKNL Batam hanya memiliki tiga orang penilai yang harus melayani permohonan dari seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Kepala KPKNL Batam Kesatria Purba mengatakan, jika hanya mengandalkan tim internal, hampir mustahil semua permintaan penilaian kendaraan bisa dipenuhi tepat waktu.

“Kalau mengandalkan penilai kami saja tidak akan mungkin seluruh permohonan bisa dipenuhi. Akibatnya kendaraan yang sudah rusak berat tidak bisa segera dilelang sehingga penerimaan negara juga tertunda,” kata Kesatria di Batam, Senin (29/6).

Mengapa Kendaraan Rusak Berat Harus Segera Dilelang?

Kesatria menjelaskan, kendaraan yang sudah berusia 20 hingga 30 tahun dan tidak lagi ekonomis untuk dipelihara wajib dihapuskan. Biaya perawatan tahunan kendaraan tua kerap lebih besar ketimbang nilai manfaat yang diperoleh instansi.

“Misalnya jenis kendaraan, kita itu menghapuskan karena biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada manfaat yang kita peroleh. Jadi yang sudah 20 tahun, 30 tahun, kalau kita pelihara otomatis biaya pemeliharaannya tinggi makanya kita jual untuk lelang,” ujar dia.

Bagaimana Mekanisme Baru Penaksiran BMN?

Sebelumnya, seluruh proses penetapan nilai limit—harga minimal pelepasan aset—sepenuhnya dikerjakan oleh penilai KPKNL. Kini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024, satker dapat melakukan penaksiran secara mandiri.

“Hasil penaksiran dari satker itu kemudian diajukan kepada kami untuk mendapatkan persetujuan. Nilai tersebut nantinya menjadi nilai limit pada saat pelaksanaan lelang,” kata Kesatria.

Digitalisasi: Dari Natuna Hingga Anambas Cukup Lewat Zoom

Seluruh proses pengajuan hingga pelaksanaan lelang kini dilakukan secara digital. Satker mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara-Barang Milik Negara (SIMAN-BMN), sementara pelaksanaan lelang menggunakan platform Lelang.id.

“Satker tidak perlu datang ke KPKNL. Pengajuan dilakukan secara daring, begitu juga lelangnya. Bahkan untuk daerah seperti Natuna dan Anambas dapat mengikuti lelang melalui zoom sehingga lebih efisien,” tambah Kesatria.

Kebijakan ini sekaligus membantu KPKNL memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian layanan penilaian yang ditetapkan maksimal 15 hari kerja. Sepanjang semester I 2026, KPKNL Batam telah menyelesaikan 176 laporan penilaian, yang mencakup kendaraan bermotor, peralatan dan mesin, tanah, serta penilaian sewa. Permohonan penilaian kendaraan dan peralatan mesin masih mendominasi.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top