BATAM — Penyebab kematian Bripda Natanael masih menjadi teka-teki yang membuat proses hukumnya tak kunjung usai. Polda Kepri mengaku masih menunggu kepastian dari Kejati Kepri perihal kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.
“Kami masih menunggu dari Kejati untuk menyatakan berkas perkara P-21. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan,” ujar Pandra kepada wartawan di Batam, belum lama ini.
Bripda Natanael ditemukan tewas di mess Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor di Batam pada 28 November 2024 lalu. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
Peristiwa ini langsung menjadi perhatian publik dan memicu investigasi internal Polri. Tim gabungan dari Propam dan Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Salah satu tantangan terbesar adalah hasil autopsi yang belum sepenuhnya mengungkap penyebab pasti kematian.
Pandra menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati Kepri agar proses hukum berjalan transparan. “Kami ingin kasus ini tuntas dan terang benderang. Semua pihak harus bersabar,” katanya.
Jika berkas dinyatakan P-21, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru selain dugaan awal yang masih diselidiki.
Polri juga memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus ini. Seluruh proses diawasi ketat oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk menjaga kredibilitas institusi.