KARIMUN — Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Bawole, mendesak Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum kelembagaan lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa Perpres, seluruh program pengembangan kawasan dan perjanjian dengan investor berpotensi batal demi hukum.
Henry menyoroti tidak adanya dokumen resmi pengajuan kelembagaan yang diajukan pimpinan BP Karimun kepada Pemerintah Pusat setelah pelantikan Kepala BP pada 2025 lalu. Menurutnya, surat pengajuan itu menjadi syarat mutlak bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memproses penerbitan Perpres.
“Jangan hanya kata-kata saja, tapi bukti surat perihal pengajuan kelembagaan juga harus jelas. Tidak adanya keterbukaan di sini, karena kalau kita memakai surat sebelumnya, itu pasti cacat hukum,” tegas Henry kepada gerbangkepri.com, Senin (08/06/2026).
Henry memperkirakan potensi pendapatan BP Karimun bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun jika legalitas kelembagaan jelas. Ia menyebut bahwa pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) juga tidak bisa dilakukan sebelum Perpres terbit.
“Perkiraan saya lebih dari Rp 1 triliun potensi pendapatan yang akan diperoleh jika legalitas kelembagaan kita jelas. Kalau ingin tahu lebih lanjut, silakan pertanyakan ke Kantor Pajak Pratama Karimun, karena aturan pajaknya sudah jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiadaan dasar hukum juga berdampak langsung pada iklim investasi di Karimun. Investor enggan menanamkan modal karena setiap perjanjian yang dibuat tanpa landasan hukum yang kuat berpotensi batal demi hukum.
Henry mengungkapkan bahwa sejak pelantikan pada 2025, belum ada kajian dari pihak ketiga—baik konsultan maupun universitas—yang menjadi dasar bagi tim Kepresidenan untuk menerbitkan Perpres. Padahal, kajian tersebut diperlukan untuk menilai layak atau tidaknya BP Karimun menjadi lembaga serta dari sektor mana pendapatannya berasal.
“Sampai saat ini, dari pelantikan kami tahun 2025 lalu, belum ada dibuat kegiatan kajian pihak ketiga yang merupakan sumber pendapatan BP Karimun sebagai dasar untuk tim dari Kepresidenan menerbitkan Perpres,” ungkap Henry.
Henry menyoroti dampak nyata ketidakjelasan ini terhadap masyarakat Karimun. Program Bupati yang menargetkan penyerapan 5.000 tenaga kerja tidak berjalan optimal karena sistem di BP Karimun dan Dinas Tenaga Kerja tidak berfungsi dengan baik.
“Harapan untuk masyarakat Karimun untuk lebih baik lagi dalam mendapatkan kerja pada program Bupati 5.000 orang tidak terserap, karena sistem tidak jalan. Disitulah sistem dimainkan, baik dari BP Karimun maupun Dinas Tenaga Kerja Karimun,” tutup Henry.
Ia mendesak pimpinan BP Karimun untuk berani mengambil keputusan sesuai sistem dan ketentuan hukum yang berlaku, serta segera mengajukan dokumen kelembagaan ke Pemerintah Pusat agar status lembaga ini tidak terus berada dalam ketidakpastian.