KEPULAUAN RIAU — Komandan Kodaeral III Laksamana Madya TNI Uki Prasetia mengungkapkan penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Selasa (2/6) di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang ilegal tersebut dikemas dalam kotak besar dan disamarkan sebagai suku cadang atau sparepart kapal.
Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas PAM Pelni terhadap muatan KM. Nggapulu, kapal yang baru bersandar dari Namlea, Maluku. Petugas mencurigai sebuah kontainer yang ditutupi terpal biru di area penampungan barang.
Kecurigaan muncul setelah dokumen manifest menyebutkan isi kontainer bernomor P26052790034450001 adalah sparepart sebanyak satu koli. "Namun saat diperiksa, barang di dalam kontainer bukanlah sparepart," kata Uki dalam jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6). Petugas justru menemukan 42 dirigen berisi cairan merkuri.
Barang bukti langsung disita oleh PAM Pelni dan diserahkan kepada Kodaeral III untuk ditindaklanjuti secara hukum bersama kepolisian. Uki memperkirakan kerugian negara dari aksi ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan harga pasar ekspor merkuri yang berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per kilogram.
Hingga saat ini, TNI AL belum dapat memastikan identitas penadah maupun penyuplai barang ilegal tersebut. "Kami belum bisa menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang terlibat," ujar Uki.
Uki menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen TNI AL dalam memberantas segala bentuk praktik penyelundupan barang ilegal di jalur laut. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kasus ini ditindaklanjuti di lapangan berdasarkan hasil koordinasi dan kerjasama antara Tim Pam Pelni TNI AL," jelasnya.
Merkuri termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengelolaannya diatur ketat oleh pemerintah. Peredaran ilegal cairan kimia ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas skala kecil yang merusak lingkungan.