KEPULAUAN RIAU — KPK mengumumkan penyitaan aset tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Direktur Penyidikan KPK, Budi, mengungkapkan barang bukti disita dari tiga tersangka yang merupakan anak buah Silmy di lingkungan Ditjen Imigrasi. Total nilai akumulasi mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penyitaan dilakukan terhadap harta benda milik Juniadi Sri Priambudi (JSP), Gusti Bernardiansyah (GST), dan Ronald Arman Abdullah (RAA). Ketiganya memiliki peran strategis di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Dari JSP, KPK mengamankan saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga unit mobil, lima unit motor, dua unit sepeda, dan tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta. Sementara itu, dari GST, penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, delapan unit sepeda, serta 500 gram emas.
Adapun dari RAA, barang bukti yang diamankan meliputi saldo rekening bank, 18 keping emas seberat 200 gram, mata uang asing senilai USD 14.500 dan SGD 10.000, serta satu buah sertifikat perhiasan cincin berlian. KPK juga menyita sejumlah BPKB kendaraan bermotor atas nama RAA.
KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selain Silmy Karim yang menjabat Wamen Imipas periode 2025-2026, lembaga antirasuah juga menahan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
Daftar tersangka lainnya adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS). Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST) juga ikut ditahan.
Silmy Karim dan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan pengurusan izin tinggal dan status keimigrasian ini.